| |
DOKUMEN PERJALANAN
1. Passport
Layanan jasa bantuan pembuatan paspor di kantor-kantor imigrasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JaBoDeTaBek) dengan aturan fee sebagai berikut:
| • |
Fee pembuatan paspor dalam masa 2 hari |
Rp 800.000,- |
| • |
Fee pembuatan paspor dalam masa 1 minggu |
Rp 600.000,- |
| • |
Fee pelayanan penambahan nama pada paspor |
Rp 200.000,- |
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah:
| Dokumen |
Keterangan |
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / Surat Nikah
- Ijazah
- Surat sponsor (bagi PNS / Karyawan)
|
FIRA WISATA akan mengambil atau menjemput dokumen-dokumen persyaratan dan mengantarkan paspor anda ke rumah atau ke kantor. |

|
 |